Koran Mandala -Pengamat kebijakan publik dan politik Unpar Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi teguran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Teguran itu ditujukan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025.

Menurut Kristian, Lucky Hakim perlu memberikan klarifikasi terkait izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri.

Dedi Mulyadi: Potong Dana Sopir Angkot Itu Tindakan Premanisme Nyata

“Jika belum mengajukan izin, maka itu melanggar Pasal 76i UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Kristian, Minggu 6 April 2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dilarang ke luar negeri tanpa izin menteri, termasuk untuk urusan pribadi.

Kristian menegaskan, dalih liburan tetap tidak menggugurkan kewajiban meminta izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Semua perjalanan ke luar negeri, dinas atau pribadi, wajib izin dari Mendagri,” ucap Kristian.

Ia menyebut, Wakil Mendagri telah memastikan Lucky Hakim belum mengajukan izin ke luar negeri.

Jika terbukti melanggar, kepala daerah dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 77 ayat 2 UU yang sama.

Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kristian menilai, tindakan Lucky Hakim bisa disebabkan kelalaian atau kesengajaan mengabaikan aturan.

“Jika disengaja, perlu klarifikasi motivasinya. Apalagi sudah ada teguran dari gubernur,” kata Kristian.

Menurutnya, idealnya teguran tersebut diikuti pendalaman aturan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bila terbukti melanggar, Mendagri memiliki wewenang penuh menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version