Koran Mandala – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyatakan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
“Kami prihatin atas kekalahan di pengadilan. Bagaimanapun, SMAN 1 Bandung sudah menjadi aset bangsa yang telah mencetak banyak lulusan berprestasi dan berkontribusi dalam memajukan negara,” ujar Tedy kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.
Tedy menegaskan bahwa keputusan PTUN Bandung tersebut belum bersifat final, sehingga masih terbuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengajukan banding,” tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dengan putusan ini, Perkumpulan Lyceum Kristen memperoleh legitimasi hukum untuk kembali mengelola lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Keputusan tersebut juga membuka kemungkinan diterbitkannya sertifikat baru atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Pihak SMAN 1 Bandung menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada tim biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk rencana pengajuan banding atas putusan tersebut.