KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menindak tegas praktik parkir liar di wilayah Kota Bandung.
Langkah ini menyusul beredarnya tiket parkir motor bertarif Rp10 ribu di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan akan menindak tegas kegiatan parkir liar di Kota Bandung, karena tindakan itu ilegal.
“Parkir liar itu harus ditertibkan, karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” kata Ema di Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Khawatir Tarif Parkir Mahal Pengaruhi Kunjungan Wisata
Menurut Ema, Kota Bandung memiliki peraturan sendiri soal penerapan tarif parkir.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sebelum itu, Ema mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dishub soal tindakan tegas terhadap pemungut liar di lokasi parkir sekitar kawasan Asia Afrika.
Baca Juga: Juru Parkir LIar di Bandung yang Patok Tarif Fantastis, Siap-siap Saja
“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” ucapnya.
Di samping itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.
Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
Baca Juga: Viral Foto Tiket Parkir Motor di Bandung Tarif sampai Rp10 Ribu Ada Dugaan Pungli, Simak Harga Resminya di Sini
“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” bebernya.(pan/fam)