KORANMANDALA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Lahan itu bertelak di lahan eks Palaguna, kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebutkan, alasan penutupan area parkir itu karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” kata Ricky di lokasi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pengelola Parkir Liar di Asia Afrika
Ricky menjelaskan, kedua lahan yang disulap menjadi area parkir itu, melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir, yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Selain itu, kata Ricky, tarif parkir ilegal di kawasan Asia Afrika itu tidak terlalu melambung tinggi. Sehingga dilakukan upaya penertiban dan penyegelan.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal,” kata dia.
Baca Juga: Viral Foto Tiket Parkir Motor di Bandung Tarif sampai Rp10 Ribu Ada Dugaan Pungli, Simak Harga Resminya di Sini
“Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai,” imbuhnya.
Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin lahannya kembali dibuka.
“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” ungkapnya.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Bakal Selidiki Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu
Apabila bandel, tegasnya, Dishub akan memberikan tindakan berupa penutupan secara permanen
“Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen,” kayaknya.
Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.
Baca Juga: Bandung Kota Pungli? Beredar Tiket Parkir Motor Ditarif Rp10 Ribu, tapi Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola
“Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban,” katanya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.
“Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan,” ujarnya.(pan/fam)