KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut kegiatan politik tidak boleh berlangsung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Larangan itu sudah sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, komunitas Change Indonesia hendak melakukan kegiatan diskusi publik bersama Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023. Spanduk berlogo partai tertentu turut mewarnai tempat berlangsungnya diskusi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Benny Bachtiar mengaku menerima surat dari Poros Anak Muda Sosia Politika yang berisikan peminjaman tempat untuk Rapat Koordinasi Change Indonesia bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi’ pada 27 September 2023.
Surat itu dibalas UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat. Namun, gedung itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo, Kaesang Pangarep: Kok Pak Anies Enggak Disebut
“Sehari sebelum acara digelar, ada sejumlah spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Jadi kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny melalui keterangannya pada Senin 9 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, larangan penggunaan gedung itu mengacu pada Imbauan dari KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Kemudian, dipertegas melalui Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“GIM merupakan gedung milik Pemprov Jawa Barat di bawah naungan Disparbud Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” kata dia menjelaskan.
Baca Juga: BMKG Bandung Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada Pertengahan November 2023
Dengan begitu, Benny menyebut langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan juga sebagai bentuk menjaga netralitas ASN di Pemprov Jawa Barat.