Baca Juga : ‘BOCOR’, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, 5 Hakim Setuju, 4 Dissenting Opinion

  1. Penetapan pasangan calon 13 November 2023. 
  2. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023. 

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (rfa/rfa)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version