KORANMANDALA.COM – Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons isu penentuan Cawapres Prabowo Subianto bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan uji materiil UU Pemilu Tahun 2017 yang memuat batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun sidang putusan bakal berlangsung di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Mengenai hal itu, AHY tidak membenarkan maupun membantah bahwa Koalisi Indonesia Maju menggantungkan diri pada putusan MK untuk menentukan Cawapres Prabowo.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Belum Mengiyakan Tawaran Jadi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden: Nanti Saya…
“Bisa jadi seperti itu,” kata AHY seusai mengikuti Rakernas Projo di Indonesia Arena, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta publik mengikuti perkembangan sidang MK agar mengetahui jalan ceritanya.
“Saya pikir, kita ikuti bersama. Saya yakin, kita semuanya penuh dengan excitement, tetapi juga menduga-duga kira-kira seperti apa akhirnya,” katanya.
Baca Juga: Gibran Dirayu Gerindra Dampingi Prabowo, Ganjar: Semua Punya Hak!
Belakangan, isu Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat terkuat Cawapres pendamping Prabowo, mengemuka ke permukaan.
Isu tersebut bahkan diperkuat lewat pertemuan antara DPD dan DPC Partai Gerindra Jawa Barat pada Selasa, 9 Oktober 2023.
Pada pertemuan antara DPD dan DPC Gerindra Jawa Barat, nama Gibran muncul untuk dipertimbangkan mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024.