KORANMANDALA.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berbicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres.
Dalam tulisannya di website dennyindrayana.com, ia berpendapat, jka benar MK mengabulkan permohonan syarat usia capres-cawapres, putusannya layak dikritik keras.
Alasannya, karena hal itu merusak kewarasan konstitusi.
Selain itu, putusan itu juga menguatkan MK telah bersalin rupa dari penjaga konstitusi menjadi penjaga “the family and dynasty Jokowi”.
BACA JUGA : Menanti Putusan MK Hari Ini, Batasan Usia Capres-Cawapres untuk Putra Mahkota?
Denny juga menyebutkan putusan MK akan menentukan arah negera hukum yang disandang Indonesia.
“Putusan MK hari ini akan menentukan arah Negara Hukum Indonesia, akan selamat, ataukah hancur terjerumus ke dalam jurang dalam kekuasaan dinasti keluarga Jokowi,” tulisnya.
Seperti diketahui, Senin 16 Oktober pukul 10 pagi, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres.
BACA JUGA : Isu Penentuan Cawapres Pendamping Prabowo Tergantung Putusan MK, Begini Respons AHY
Salahsatu yang jadi bahasan dan sorotan adalag soal usia syarat minimal dan maksimal capres-cawapres yang akan berlaga dalam pilpres 2024.