Jika syarat minimal capres-cawapres minimal berusia 40 tahun “direvisi” putra Jokowi, Gibran, bisa maju sebagai cawapres.
“Fakta sosial yang tidak terbantahkan bahwa, uji konstitusionalitas syarat umur itu berkaitan langsung dengan potensi keluarganya, yaitu Gibran , untuk menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” tulis Denny.
BACA JUGA : Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Menyadarkan
Pada bagian lain tulisannya, Denny Indrayana mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyadarkan Presiden Jokowi untuk tidak makin membunuh negara hukum Indonesia.
“Caranya mudah, jangan biarkan anaknya Gibran menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024,” tulisnya.
Jika Jokowi tidak membiarkan Gibran jadi pasangan calon dalam pilpres 2024, Beliau akan dikenang meninggalkan legasi konstitusi yang terhormat dan bermartabat.
BACA JUGA : KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres mulai Tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023
“Jika Jokowi tidak tahan godaan madat kekuasaan, maka Jokowi akan dikenang sebaliknya, gila hormat dan syahwat berkuasa,” tulisnya.
Menurut Denny, Presiden Jokowi akan diuji, apakah akan menjadi Presiden yang selamat, menghadirkan Negara Hukum yang terhormat dan berkhianat, atau tidak.