KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan gelar sidang pengucapan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) hari ini Senin, 15 Oktober 2023.
Agenda pengucapan putusan itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK. Selain membacakan putusan, MK juga akan membacakan sejumlah perkara yang digugat.
Selain itu, MK akan membacakan sejumlah perkara sebagai berikut :
- Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga : MK Putuskan Usia Capres-Cawapres, Aparat Gabungan Sebanyak 1.992 Berjaga-jaga
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga : Menanti Putusan MK Hari Ini, Batasan Usia Capres-Cawapres untuk Putra Mahkota?
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
- Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.