1. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun. 

Baca Juga : Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. 

Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun. (rfa/rfa)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version