KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan ini merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu alasan mengapa Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan tersebut adalah karena dirinya mengagumi sosok Gibran Rakabuming Raka.
“Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana disaat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.” tulis dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Guru Besar UPI Sebut Keputusan MK Melebihi kewenangan
Lantas siapa sosok Almas Tsaqibbirru tersebut?
Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Pria berusia 23 tahun itu lahir di Surakarta.
Almas merupakan putra Boyamin Salman selaku Koordinaotr Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam Putusan MK Berubah, Ini Respon Berbagai Kalangan
Ia didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September.
Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Baca Juga : Gugatannya Ditolak MK, PSI Jabar: Harus Tua Dulu Baru Bisa Jadi Pemimpin
Dikutip Koran Mandala dari pria yang bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini merupakan pria yang baru lulus dari Universitas Surakarta pada 2022.