Presiden Joko Widodo / YouTube Sekertariat Presiden
Putusan yang dibacakan para hakim MK beberapa saat setelah penolakan putusan batas usia capres dan cawapres 35 tahun ini, akhirnya kembali membuka peluang bagi walikota Solo Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden. (rfa/rfa)