KORANMANDALA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia capres-cawapres.
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Presiden Jokowi meminta untuk seluruh pihak terkait meminta pendapat pakar hukum untuk berikan penilaian.
“Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” kata Presiden Jokowi pada YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga : Profil Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Universitas Surakarta yang ‘Taklukan’ MK, Blak-Blakan Akui Kagumi Gibran
Menurutnya, dirinya khawatir jika komentar yang disampaikan nantinya disalahartikan.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nantinya bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kemenangan yudikatif,” tuturnya.
Menurutnya, pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol dan gabungan parpol.
“Silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya.
Baca Juga : Guru Besar UPI Sebut Keputusan MK Melebihi kewenangan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gugatan seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas yang meminta Mahkamah Konstitusi membolehkan seorang pejabat yang dipilih melalui pemilu ikut mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun.