KORANMANDALA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang besar kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan mantan ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie.
Jimly tak yakin kalau KPU akan merevisi Peraturan KPU.
Baca juga: MK SENDIRI YANG MAU JADI KERANJANG SAMPAH
Sebab, untuk melakukan itu, sebelum mengubah PKPU, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI.
Sejak putusan MK dibacakan, KPU hanya punya waktu 3 hari. Sehingga, KPU akan kesulitan mengubah peraturan dalam waktu 3 hari, sementara banyak tahapan yang harus dilalui.
“Dalam UU Pemilu, PKPU itu diwajibkan harus didahului dengan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, itu ada kewajiban konsultasi, nah pertanyaannya, konsultasinya itu sempet nggak?” kata Jimly.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan JC, Polda Jawa Barat Tunggu Putusan LPSK
Menurut Jimly, KPU memang tak harus mengiyakan pendapat DPR.
Namun, katanya, tidak mungkin kalau KPU mengabaikan pendapat DPR.
Konsultasi KPU dengan DPR dipastikan akan melecut beragam reaksi. Sejumlah partai banyak yang kurang setuju dengan keputusan MK itu.