Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Anies Baswedan Rehat ketika Bacapres Lain Sibuk Tentukan Pendamping untuk Pilpres 2024
Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta Ganjar – Mahfud, sepertinya tidak mau berlama-lama.
Mereka langsung mendaftar di hari pertama pendaftaran. (ape)***
1 2