Seperti diketahui,  berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Rehat ketika Bacapres Lain Sibuk Tentukan Pendamping untuk Pilpres 2024

Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar serta Ganjar – Mahfud, sepertinya tidak mau berlama-lama.

Mereka langsung mendaftar di hari pertama pendaftaran. (ape)***

1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version