KORANMANDALA.COM – Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan melakukan pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden hari ini, 19 Oktober 2023.
Proses pendaftaran ini dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Secara keseluruhan tahap pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU terdiri dari 3 tahap, yakni :
Pendaftaran bakal pasangan calon
Verifikasi dokumen bakal pasangan calon
Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon
Baca Juga : Telisik Makna Arti ‘MD’, Pada Nama Cawapres Pasangan Capres Ganjar Pranowo
Berikut ini tata cara pendaftaran Capres dan Cawapres lengkap berdasarkan Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 :
- Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
- LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
- Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
- LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
- Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
Baca Juga : Deddy Corbuzer Minta Ini ke Mahfud MD setelah Jadi Cawapres….
- Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
- Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran