KORANMANDALA.COM – Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan melakukan pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden hari ini, 19 Oktober 2023. 

Proses pendaftaran ini dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. 

Secara keseluruhan tahap pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU terdiri dari 3 tahap, yakni :

Pendaftaran bakal pasangan calon

Verifikasi dokumen bakal pasangan calon

Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon

Baca Juga : Telisik Makna Arti ‘MD’, Pada Nama Cawapres Pasangan Capres Ganjar Pranowo

Berikut ini tata cara pendaftaran Capres dan Cawapres lengkap berdasarkan Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 : 

  1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
  2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
  3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
  4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
  5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan

Baca Juga : Deddy Corbuzer Minta Ini ke Mahfud MD setelah Jadi Cawapres….

  1. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
  2. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version