KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengungkapkan batas akhir pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yakni pada hari Jumat, 27 Oktober 2023.
Hal itu juga berlaku untuk pasangan capres dan cawapres yang akan mendaftarkan dirinya ke KPU pada hari terakhir.
“Dalam lampiran I Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” ucap Idham ke awak media.
Sementara itu, Prabowo baru saja mendeklarasikan Gibran menjadi cawapresnya.
Baca Juga: Diusung Koalisi Indonesa Maju Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Akui Sudah Bertemu Puan Maharani dan Arsjad Rasjid
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final,” ucap Prabowo didampingi Ketua Umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju di Jakarta.
“Dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” sambungnya.
Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, PRIMA, Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.
Baca Juga: Kampus 2 Unsika Karawang Bakal Kedatangan Masjid Megah, Nilai Pembangunannya Sebesar Rp56 Miliar
Kendati begitu, Gibran tidak terlihat saat dideklarasikan di kediaman Prabowo Subianto. (sap/sap)