KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jalan mulus ke Prabowo Subianto untuk ikut kontestasi pilpres 2024.
Itu terjadi setelah MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 65 tahun.
Dengan demikian, Prabowo yan kini sudah berusia lebih dari 70 tahun melenggang tanpa halangan, untuk berlaga dalam kontestasi pilpres 2024 mendatang.
Itu berbeda terhadap gugatan terkait batas usia minimal calon presiden – calon wakil presiden 40 tahun yang meloloskan gugatan.
BACA JUGA : Rocky Gerung Bilang Gibran Bakteri untuk Prabowo dan Gerindra, tapi Dia Tidak Salah…
Undang-undang, seperti diketahui, mensyaratkan batas minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun dalam sidangnya beberapa hari lalu, MK meloloskan gugatan batas usia, bahwa yang belum berusia 40 tahun boleh jadi capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala pemerintah, bupati, walikota atau gubernur.
Gugatan Gulfino Guevarrato
BACA JUGA : PRABU, Nama dari Dedi Mulyadi, untuk Pasangan Prabowo – Gibran, Warganet : Maaf Pindah Haluan
Gugatan batas usia maksimal 65 tahun untuk capres-cawapres tersebut dilayangkan seseorang bernama Gulfino Guevarrato yang terregistrasi Nomor 102/PUU-XXI/2023.