Penggugat memunta MK menetapkan batas maksimal usia capre-cawapres 65 tahun dengan beberapa pertimbangan.
Namun MK, setelah melakukan uji materi, menolak permohonan penggugat.
BACA JUGA : Gibran Sudah Punya SKCK, KIM akan Daftar Capres – Cawapres Rabu Lusa
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam penjelasannya disebutkan, MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek.
Atas keputusan itu, Prabowo dipastikan tetap bisa menjadi capres untuk pilpre 2024 mendatang, (ape)***