KORANMANDALA.COM – Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI, Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pendaftaran dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dalam surat tersebut, KIM menyatakan akan mendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres.
“Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10.00 WIB oleh gabungan parpol KIM,” sambungannya.
Baca Juga : KPU Umumkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Daftar Pilpres 2024 Pada 25 Oktober 2023
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran dua pasangan capres-cawapres. Mereka antara lain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga : KPU Beberkan Tes Kesehatan Prabowo-Gibran Maksimal Pada 27 Oktober 2023
Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” kata Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023.
Pengumuman itu dihadiri seluruh Ketua Umum dan Sekjen Portai pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.