KORANMANDALA.COM – Perhelatan Pemilu 2024 tinggal menyisakan 111 hari lagi. Sejumlah persiapan terus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menjadi konsen KPU. Bahkan, persyaratan untuk menjadi petugas KPPS terbilang ketat terutama kondisi kesehatannya.
Mengingat, pada Pemilu 2019, ada 46 orang KPPS yang gugur saat bertugas mengamankan Pemilu.
Oleh karena itu, faktor kesehatan calon anggota KPPS akan diperhatikan betul dalam rekrutmen nanti.
Baca juga: Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1 Merapat! Trans Entertainment Buka Loker Terbaru di Bandung, Ini Syaratnya
“Syarat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), kalau dulu hanya surat keterangan Puskesmas, saat ini harus menyertakan keterangan terkait dengan penyakit bawaan komorbid,” kata Ummi pada Rabu 25 Oktober 2023.
Selain dari faktor kesehatan, batasan usia menjadi KPPS yaitu 55 tahun karena pekerja ini membutuhkan kondisi fisik yang prima.
Sebab, para petugas ini harus bersiaga mulai H-2, jadi tidak hanya di hari H saja.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bertanya Emang Boleh Sekeren Ini, Fans : Keren Apanya Kang? Dinasti Politik kek Gitu Dibanggain
“Ada batasan usia 55 tahun, artinya ikhtiar dari KPU RI membatasi karena kan kerja di TPS kerja fisik,” ujarnya.
Dengan begitu, Ummi berharap kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali karena Jabar merupakan daerah dengan jumlah pemilih, sekitar 35,7 juta.
Kemudian, tempat pemungutan suara (TPS) di Jabar juga menjadi terbanyak se-Indonesia, 140.457 TPS.