Sebelumnya, Denny menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 seharusnya dinyatakan tidak sah.
Ia menganggap demikian karena Hakim Anwar Usman tidak mundur.
Padahal dia memiliki benturan kepentingan atas perkara tersebut. Konsekwensinya sangat serius.
BACA JUGA : Tak Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Masuk Reshuffle Kabinet Jokowi?
“Putusan 90 harus dinyatakan TIDAK SAH, dan tidak bida dijadikan dasar untuk mendaftar sebagai paslon dalam Pilpres 2024,” tulisnya.
Menurut dia, jika MKMK menyatakan ada pelanggaran etik, Putusan tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran Gibran Jokowi sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
“Jika tetap diterima, saya mempertimbangkan menggugat sengketa administrasi pencalonan tersebut ke Bawaslu RI,” tulisnya. (ape)***