KORANMANDALA.COM – Ternyata, gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbiru mengenai batas usia capres dan cawapres belum ditandatangani.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK mengenai gugatan capres cawapres yang disinyalir memuat konflik kepentingan dan melanggar etik hakim.
Salah satu pelapor yakni Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menjelaskan bahwa dokumen tersebut yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru belum ditandatangani oleh kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.
“Kami khawati apabila dokumen ini tidak pernah ditantangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ucap Ketua PBHI, Julias Ibrani.
Baca Juga: Sosok Bung Hatta di Mata Capres Anies Baswedan: Dia Milih Tidak untuk jadi Seorang Kaya Raya
PBHI mengungkapkan mendapatkan dokumen yang belum ditandatangani tersebut dari situs resmi MK.
“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: BTN Mobile Hadir, Pembelian Tiket Whoosh Jadi Lebih Mudah, Ini Caranya
Almas menuliskan apabila seseorang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau tengah menjabat sebagai kepala daerah melalui proses pemilihan umum (Pemilu).
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang maerupakan ipar Presiden Joko Widodo dalam putusan Nomor 90/PUU-XXi/2023.
Setelah dikabulkannya permohonan tersebut, Gibran Rakabuming pun maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (sap/sap)