KORANMANDALA.COM – Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Wening Udasmoro mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan aturan yang melarang praktik ‘dosen killer’.
Simak penjelasannya sebagai berikut.
“UGM baru saja awal tahun lalu me-launching empat modul kekerasan. Modul pertama adalah kekerasan fisik. Kedua kekerasan psikologi. Ketiga ini kekerasan sosial, termasuk kekerasan seksual. Dan yang keempat itu kekerasan ideologis. Ini semua untuk mendukung adanya tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujarnya, dikutip Koran Mandala dari laman UGM pada Senin, 6 November 2023.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pencegahan kekerasan di kampus melalui peluncuran empat modul kekerasan.
Baca Juga : Kisah Cinta Ganjar Pranowo dan Siti Atiqoh Bak Sinetron FTV Masa Kini! Cinlok saat KKN Kampus
Lantas apa yang dimaksud ‘dosen killer’?
Dosen killer adalah mereka yang menggunakan cara-cara keras, terutama dalam bentuk kekerasan verbal dan psikologis, yang dianggap tidak relevan dalam pendidikan tinggi saat ini.
Walaupun aturan tersebut masih dalam pengembangan, UGM telah mensosialisasikan larangan tersebut kepada fakultas-fakultas sebagai langkah awal.
Baca Juga : Cinlok saat KKN Kampus, Kisah Cinta Ganjar Pranowo dan Siti Atiqoh Bak FTV Masa Kini!
Prof Wening Udasmoro tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesehatan mental mahasiswa.
Serta menjauhkan mereka dari kekerasan fisik dan psikis.
UGM tengah membuat gerakan untuk kampus yang aman nyaman, inklusif, ramah dan bertanggung jawab secara sosial.
Baca Juga : Bicara Soal Anak, Mahfud MD Duga Sindir Gibran : Sejak Kecil Tanpa Pernah Memanfaatkan Nama Orang tua
Ia juga menegaskan gosen tak harus selalu menggunakan cara keras untuk mengajar mahasiswanya.