KORANMANDALA.COM – DPRD Kota Bandung tidak setuju dengan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Soal adanya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Seperti diketahui, pelaku buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Hal itu sesuai Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, menyebutkan, sebelum diberlakukan sangsi denda tersebut, seharusnya Pemkot Bandung sudah punya langkah yang jitu untuk pengelolaan sampahnya.
Baca juga: DPRD Nilai Pemkot Bandung Sangat Lambat Dalam Penanganan Sampah
“Seharusnya jangan ada denda untuk pembuangan sampah, kecuali memang Pemkot Bandung sudah ada cara atau sistem yang jelas soal pengelolaan sampah ini,” kata Achmad Senin 6 November 2023.
Sejauh ini, kata Achmad, Pemkot sendiri belum memiliki langkah dan sistem yang jitu untuk menyelesaikan persoalan sampah.
“Sekarang peran Pemerintah belum terlihat, tapi masyarakat dituntut ya gak bisa kaya gitu,” kata Politikus PDIP itu.
Baca juga: 3 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Mental, Pastikan Ketiganya Ada dalam Dirimu!
Bahkan, kata Achmad, masyarakat bisa jengah dengan sikap Pemkot Bandung yang terlihat lambat soal penyelesaian persoalan sampah dan memberlakukan aturan denda tersebut.
“Masyarakat bisa saja melakukan Clas Action, ini bukan saya mau memprovokasi tapi hal itu bisa saja terjadi kalau sikap Pemkot seperti sekarang,” ujarnya.
Jadi, kata Achmad, Pemkot Bandung jangan menyalakan dan menyerahkan persoalan sampah ini kepada masyarakat.