KORANMANDALA.COM – Dinas Pariwisata dan Budaya Jawa Barat (Disparbud Jabar) bakal mengikuti prosedur Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan atas pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM ).
Diketahui, pada 12 Oktober 2023, Change Indonesia melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto ke Ombudsman.
Change Indonesia menilai pihak Pemprov Jabar telah melakukan maladministrasi ketika mencabut izin penggunaan GIM yang berimbas batalnya acara Anies Baswedan.
“Kami ikuti prosedur, kami punya argumentasi, mereka punya argumentasi, dan begitu poinnya. Selama masing-masing memiliki alasan, jalan saja karena nanti Ombudsman yang memutuskan siapa yang salah, siapa yang benar,” kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar pada Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: 21 Halte di Kota Bandung Direvitalisasi Dengan Anggaran Rp182 Juta
Dengan begitu, pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Ombudsman untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, dia memastikan Pemprov Jabar sudah mengantongi bukti pembatalan penggunaan GIM.
“Jadi pada prinsipnya kita menunggu aja, ketika kami dipanggil, kami hadir untuk menjelaskan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sudah berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan seadil-adilnya. Termasuk, memfasilitasi kegiatan yang dilakukan masyarakat ketika ingin menggunakan aset pemerintah.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 Segera Bergulir, Sampah Masih Jadi Persoalan, Ini Permintaan DPRD Kota Bandung
“Pemerintah ini punya dua fungsi, pertama sebagai regulator, kedua sebagai fasilitator. Kami punya tempat dan masyarakat membutuhkan dan itu bisa dipakai ya silahkan dipakai karena kami memfasilitasi itu, tapi kan konteksnya jelas,” tuturnya.
Benny menjelaskan, dalam edaran KPU sudah dijelaskan bahwa kegiatan politik dilarang dilakukan di aset-aset pemerintah, sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Dengan begitu, dia yakin keputusan yang diambil oleh Pemprov Jabar sudah merujuk pada aturan yang berlaku. Dia juga memastikan, Pemprov Jabar tidak pernah menghambat berbagai pihak untuk menggunakan fasilitas pemerintah.
Baca Juga: Atlet Karate SDN 083 Babakan Surabaya Kota Bandung Sabet 15 Medali Kejuaraan UPI Cup Tingkat Nasional
“Kami sesuai aturan, kami kan tidak pernah menghambat, siapapun juga boleh dipakai,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Presidium Change Indonesia, Acep Jamaludin mengaku pihak Ombudsman menawarkan rekonsiliasi ketika dirinya diminta keterangan tentang laporan yang sudah dilayangkannya.
Akan tetapi, Change Indonesia enggan berdamai dengan Pemprov Jabar dan tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan. Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan kesepakatan.
Baca Juga: Sebanyak 285 Caleg Kota Bandung adalah Kalangan Perempuan
“Tadi da beberapa tawaran rekonsiliasi seperti surat permintaan maaf secara tertutup. Tapi kami menyepakati, kami akan menolak hal seperti itu dan kami tidak akan berdamai dalam perkara ini,” kata dia, Selasa 7 November 2023. (zad/sam)