KORANMANDALA.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung merekrut 604 pekerja paruh waktu untuk membantu mengelola sampah organik di setiap Kelurahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman menyebutkan, 604 pekerjaan ini akan ditugaskan selama 50 hari dengan upah per harinya Rp 133.600.

“Ini merupakan program padat karya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sampah yang ada di kota Bandung,” kata Andri Rabu 8 November 2023.

Sebelum diterjunkan ke setiap kelurahan yang ada di Kota Bandung, terang Andri, seluruh pekerja paruh waktu ini akan mendapatkan pelatihan untuk pengelolaan sampah organik.

Materi yang diberikan, kata Andri, pengelolaan sampah organik dengan berbagai metode seperti magot, komposter, loseda, bata terawang dan berbagai metode lainnya.

Pekerjaan paruh waktu ini targetnya mengelola sampah organik 1 ton per kelurahan.

Sehingga, diharapkan 151 ton per hari sampah organik bisa terolah.

“Setelah diberikan materi selama 2 hari, mereka langsung praktek pengolahan sampah, dan mereka akan mulai bekerja tanggal 11 November sampai 31 Desember 2023.” ujarnya.

Pekerjaan paruh waktu khusus untuk pengelolaan sampah organik ini, kata Andri, merupakan usulan dari para lurah yang ada di kota Bandung.

Tak hanya itu, para petugas pengelola sampah organik itu juga harus bisa melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pemilahan sampah kepada masyarakat bekerja sama dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.

“Diharapkan mereka melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemilahan sampah di rumahnya masing-masing,” ujarnya. (pan/ekp)




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Penulis

Exit mobile version