KORANMANDALA.COM – Sejumlah pihak hingga saat ini masih mempersoalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024.
Mereka mempersoalkan karena Gibran Rakabuming Raka dianggap cacat hukum karena lolosnya dia sebagai cawapres dibuat oleh hakim MK yang sudah terbukti melakikan pelanggaran kode etik.
Salahsatu pihak yang mempersoalkan Gibran tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang juga diterima media, Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkanaen mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024.
BACA JUGA: Cep Otong Bicara Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo
“Kami mendesak agar KPU tidak menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,” kata Mirza Zulkarnaen.
Dalam penjelasannya Mirza menyebutkan, desakannya itu, bukan tanpa alasan tapi berdasarkan pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Seperti diketahui, putusan itu menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA: Paman Gibran, Anwar Usman Akhirnya Diberhentikan MKMK
Di sisi lain, putusan tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun.