Mirza menjelaskan, dengan terjadinya pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya tidak bisa menggunakan putusan tersebut dalam penetapan Capres dan Cawapres.
Itu juga susuai dengan Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009.
BACA JUGA: Profil Habib Lutfi yang Resmi Ditunjuk Jadi Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Pasal itu menyebutkan bahwa “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, atas nama keadilan dan supremasi hukum, LBH Yusuf meminta KPU membatalkan Gibran sebagai cawapres dalam pilpres 2024 mendatang. (ape)