KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut jadwal akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 204 mendatang, Senin sore 13 November 2023.
Berdasarkan jadwal diterima Koranmandala.com, penetapan pasangan calo presiden dan wakil presiden tersebut akan dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023. Pukul 15.00 WIB sampai selesai di Media Centre KPU,” kata Komisioner KPU August Mellaz, dikutip Senin hari ini.
Adapun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan tersebut adalah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD serta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin seperti diketahui diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Ganjar-Mahfud, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat.
BACA JUGA: Waduh! Capres Gibran Rakabuming Raka Dicium Bapak-Bapak 2 Kali saat Blusukan di Boyolali
Selain itu PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai PSI, serta Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.