Dihadiri capres-cawapres
Pada bagian lain, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024 tersebut dilakukan tanggal 14 November 2023.
Itu sehari setelah sidang pleno KPU tertutup untuk mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
BACA JUGA: Tanggapi Ketua KPU Karawang yang Baru, Begini Kata Tokoh Muda Golkar
“Lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023,” kata Idham.
“Sehari kemudian, pada 14 November 2023, KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres,” ungkapnya.
Ketentuan lainnya, pengundian nomor urut capres-cawapres tersebut akan dihadiri oleh capres-cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA: 1.849 Orang Ditetapkan sebagai Caleg DPRD Jabar, KPU Titip Pendidikan Politik Saat Kampanye
Nah bagi yang ingin melihat langsung pengocokan tersebut, bisa menontonnya melalui link live streaming berikut selepas Magrib nanti.
Adapun linknya adalah adalah ini. (ape)**