Menurut Idham, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapakn, setelah tiap pasangan calon mendapatkan nomor urut, tahap berikutnya akan digelar.
Tahap dimaksud adalah melakukan kampanye selama 75 hari hingga menjelang masa tenang sebelum pencoblosan.
“Masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres sama dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif (caleg), kata dia.
BACA JUGA: LBH Yusuf Minta KPU Batalkan Gibran sebagai Cawapres pada Pilprs 2024
“Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, berlangsung 75 hari ke depan, sampai 10 Februari 2024,” kata Idham lagi. (ape/ape)***
1 2