KORANMANDALA.COM – Goenawan Mohamad dan belasan tokoh agama, aktivis dan akademisi sepakat untuk menjaga moralitas Pilpres 2024 nanti.
Salahsatu upaya menjaga moralitas Pilpres 2024 tersebut adalah melaporkan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI.
Demikian rilis yang ditulis Guru Besar Hukum dan Tata Negara Denny Indrayana yang diunggah di akun media sosialnya.
Denny merilis hal itu, dalam kapastitas sebagai kuasa hukum para tokoh yang menurut rencana segera membuat laporan ke Bawaslu RI.
BACA JUGA: Cep Otong: Gawat! Intelijen Asing Susupi Proses Pilpres 2024
Dalam unggahannya Denny menulis bahwa pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.
Kesalahan dimaksud, tulisnya, sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan.
Disebut pelanggaran etika berat dan kejahatan, karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.
BACA JUGA: Menggugat Netralitas Pilpres 2024
Ditambahkan, sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.
Upaya pengawalan tersebut, di antaranya, dalam waktu dekat mereka akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI.
Dalam unggahannya, Denny menulis sejumlah nama yang sudah bergabung –dan masih mungkin bertambah lagi.
Mereka, selain Goenawan Muhamad adalah Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyok, Erros Djarot dan Faisal Basri.
BACA JUGA: Soal Pemenang Pilpres 2024 Mendatang, Paranormal Mbah Mijan : Sudah Tercatat dalam Suratan Takdir
Selain itu, Franz Magnis Suseno, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, Wanda Hamidah
Di luar itu, ada juga tokoh yang bergabung sebagai ahli, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.
“Laporan ini sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi,” tulis Denny.
BACA JUGA: Para Kiai dan Ibu Nyai se-Majalengka Dukung Pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Terakhir Denny menulis, selain akan melakukan gugatan, pihaknya juga akan mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar.
Selain itu, kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres. (ape)