KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lalu jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai usai KPU sebelumnya menetapkan 3 pasangan bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023 lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga : Mantan Napiter di Tasikmalaya Ikut Sosialisasi Pemilu Damai
Aturan Cuti Pejabat
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur curi menteri dan Kepala Daerah selama kampanye pemilu 2024.
Juga mengatur tata cara pengajuan cuti Menteri atau Kepala Daerah yang maju di Pilpres 2024.
Dalam Pasal 31 dinyatakan bahwa Menteri dan Pejabat setingkat menteri berhak menjalankan kampanye jika mereka memiliki status sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan merupakan anggota partai politik atau tim kampanye.
Baca Juga : Kampanye Akan Dimulai, Peserta Teken Deklarasi Pemilu Damai
Hal yang sama berlaku pula untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota.
Perlu diingat bahwa hari libur dianggap sebagai hari yang bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Cuti.
Kemudian, Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa Menteri harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Baca Juga : Polisi Berkunjung ke Kantor PDIP Jabar, Kabid Humas : Giat Rutin Menjelang Pemilu
Jika Menteri dan Kepala Daerah maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum kampanye dimulai.
Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara memiliki hak cuti selama satu kali dalam seminggu selama periode kampanye. Selanjutnya, kebijakan menetapkan bahwa Menteri dan Pejabat setingkat menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota seharusnya menjalankan Cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa Kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Baca Juga : Prabowo Gibran Menang Pilpres Satu Putaran
Aturan cuti ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara .