Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menambahkan kerjasama antara Pemkab Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan melindungi para penyelenggara pemilu saat melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada 2024.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat penting bagi penyelenggara pemilu diantaranya jaminan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi saat penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.
Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kehilangan kemampuan kerja, BPJS akan memberikan penggantian biaya pengobatan, perawatan medis, dan pemulihan kondisi kerja.
Selain itu, para penyelenggara pemilu juga memperoleh perlindungan jaminan kematian. Jika penyelenggara pemilu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau ketika menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA: Jadi Penghargaan ke-213, Pemkab Bandung Dianugerahi Bhumandala Award 2023
Santunan kematian ini dapat membantu keluarga penyelenggara pemilu dalam menghadapi kehilangan pendapatan dan biaya pemakaman.
“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, insya Allah penyelenggara pemilu memiliki rasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas penting mereka. Mereka dapat fokus pada tugas-tugas pemilu tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja,” tutur Ketua PKB Kabupaten Bandung itu.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bandung yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ruli Hadiana menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan PPK dan PPS.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengakui dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, baru KPU Kabupaten Bandung lah yang seluruh jajaran Adhoc-nya mulai dari PPK dan PPS yang dicover atau dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: PSPKB: Terobosan Pemkab Bandung untuk Wujudkan Kesetaraan Kelurahan dan Desa