KORANMANDALA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari membantah isu bahwa lembaganya sedang mengubah atau menciptakan format baru untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Berita ngawur ini (kabar debat cawapres ditiadakan-red), tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres,” kata Hasyim dalam keterangan resminya pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Sebagai informasi, debat ini diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Baca Juga : Debat Capres-Cawapres Ditiadakan? Ini Jawaban Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Debat ini juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal dan topik debat capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024 yang direncanakan akan diselenggarakan dalam lima sesi di Jakarta :
- Jadwal debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023
Topik debat pertama: Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Tata Pemerintahan, Upaya Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Sistem Demokrasi.
- Jadwal debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023
Topik debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.