Senin, 16 Desember 2024 3:01

KORANMANDALA.COM – Debat capres dan cawapres merupakan perintah langsung UU Pemilu.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas mengatakan bahwa capres dan cawapres wajib mengikuti debat antar kandidat Pilpres 2024.

“Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu 3 Desember 2023.

Idham menegaskan bahwa kehadiran debat juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Ditegaskan bahwa calon presiden wajib hadir dalam debat dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Debat Capres-Cawapres Ditiadakan? Ini Jawaban Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye menyebutkan, pasangan calon yang ikut debat tidak boleh mewakilkan kepada orang lain.

Namun demikian, calon presiden dan calon wakil presiden diizinkan untuk tidak mengikuti debat dengan alasan ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 4.

Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak hadir dalam debat Pasangan Calon karena sedang menjalankan ibadah, harus dapat membuktikannya dengan surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang agama.

Surat keterangan tersebut harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum debat dilaksanakan.

KPU akan menyelenggarakan lima kali debat kandidat Pilpres 2024, yang terdiri dari tiga kali debat antar calon presiden dan dua kali antar calon wakil presiden. Meskipun begitu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden hadir bersama-sama dalam kelima debat tersebut.

Karena pasangan calon selalu hadir, perbedaannya terletak pada porsi bicara masing-masing.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version