KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyampaikan bahwa Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, diduga mendapat sanksi pidana karena terlibat langgar aturan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan bahwa sanksi yang dapat diterapkan mencakup sanksi pidana atau administratif.
Benny menegaskan bahwa Bawaslu akan berlaku adil terhadap semua calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Untuk sanksi, dapat dikenakan pidana atau sanksi administratif” kata Benny pada wartawan pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga : Duh, Gibran Salah Sebut Asam Folat jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil
Dalam konteks ini, Benny menyatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain melibatkan pengingat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu.
Lalu pada Pasal 15 Huruf a UU Perlindungan Anak pun melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Baca Juga : Santuy, Respon Gibran Rakabuming Raka Hadapi Komentar Haters di Media Sosial
TKN Akan siapkan Tim Hukum
Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menyebut pihaknya akan siapkan tim hukum untuk menghadapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka.