KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan format serta tema untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang terdiri dari tiga sesi debat capres dan dua sesi debat cawapres.
“Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya dan tentu yang akan disampaikan isu-isu aktual yang kira-kira akan menjadi ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya selama lima tahun ke depan,” jelas Hasyim Asy’ari seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Rabu, 6 November 2023.
Ia mengungkapkan, durasi setiap sesi debat capres-cawapres selama 120 menit.
Sementara untuk teknis pelaksanaan debat itu sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Baca Juga : Debat Cawapres, Kok Hilang ?
“Nanti secara tertulis, teknikalitasnya akan kami susun dan akan kami sampaikan kepada masing-masing pasangan calon supaya masing-masing tim pasangan calon mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik,” sambungnya.
Ketua KPU juga menegaskan bahwa jumlah tim sukses yang diizinkan hadir langsung saat debat adalah 50 orang dari masing-masing pasangan calon.
Tema Debat Capres Cawapres
Debat pertama pada 12 Desember 2023 adalah debat capres yang mengangkat isu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Kemudian, debat kedua pada 22 Desember 2023 adalah porsi debat untuk cawapres.