KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, setelah mengikuti debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023.
Gibran ditegur karena menunjukkan gerakan isyarat atau gestur bersorak selama debat.
Tindakan teguran ini tidak hanya ditujukan kepada Gibran sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024, tetapi juga dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan debat mendatang.
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Baca Juga : Disentil KPU, Gibran Minta Maaf
Kronologi
Peserta debat capres pertama, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden, hadir bersama cawapres masing-masing pada Selasa lalu.
Walaupun cawapres hanya duduk di kursi sepanjang debat di arena tersebut, suasana debat mulai memanas.
Terutama saat Anies mengajukan pertanyaan kepada Prabowo mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun serta pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pilkada.