KORANMANDALA.COM – Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto kembali menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menjaga netralitas dalam pilpres 2024.
Ihwah perlunya anggota menjaga netralitas tersebut, merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
“Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri. Itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Minggu 17 Desember 2023.
Apa saja yang dilarang dilakukan anggota Polri dalam pilres? Menurut dia, ada beberapa.
BACA JUGA : Bawaslu Garut Gencar Sosialisasikan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Di antarannya, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon, serta mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Yang lainnya, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” kata dia,
BACA JUGA : Personel Polda Jabar Wajib Netral dalam Pemilu 2024
Patroli siber
Ia juga menjelaskan, bahwa Propam Polri, melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu.
Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Tidak hanya anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
BACA JUGA : Bey Machmudin Siap Diawasi Rakyat Soal Netralitas dalam Pemilu 2024
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.
Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri, seperti gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” kata dia. (Tim Mandala)***