KORANMANDALA.COM – Dengan membawa surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa pemilih dengan disabilitas mental harus memenuhi syarat, termasuk memiliki surat keterangan dari dokter, untuk dapat masuk ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Astri menekankan bahwa kondisi kesehatan pemilih dengan disabilitas mental cenderung fluktuatif, sehingga perlu dipastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat sebelum menggunakan hak suara.
Surat keterangan sehat dari dokter menjadi penentu apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi, yang dapat mempengaruhi kelayakan mereka untuk pergi ke TPS.
KPU DKI Jakarta telah melakukan pemetaan terhadap pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti, dan mereka akan diberikan pendampingan saat menuju bilik suara.
Selain itu, KPU DKI juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit, baik di rumah maupun di rumah sakit.
Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, menjelaskan bahwa bagi pemilih yang tidak dapat pergi ke TPS, petugas akan datang ke rumah warga antara jam 12.00 dan 13.00, dengan didampingi pengawas dan saksi.
Dalam catatan KPU DKI Jakarta, dari total 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya adalah penyandang disabilitas, termasuk 22.871 yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ.
Meskipun memiliki disabilitas mental, mereka tetap memiliki kesempatan sebagai pemilih, karena hak suara mereka akan diperhitungkan dalam Pemilu 2024.- ***