KORANMANDALA.COM – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan selama masa kampanye.
Bagja menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaannya ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melaporkannya kepada kepolisian dan kejaksaan.
Dia juga menyatakan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).
Baca Juga : Anggota Bawaslu: Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Laporkan!
“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” ungkapnya seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News,
Baca Juga : Mahfud MD Dorong Bawaslu dan KPK Selidiki Dugaan Transaksi Mencurigakan dalam Pemilu 2024
Selain itu, Bagja juga meminta agar semua sumbangan dan pengeluaran dana kampanye tercatat dengan jelas dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tidak diperbolehkan. (rfa)