KORANMANDALA.COM – Saat bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) pada 3 Desember, Gibran Rakabuming Raka dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu masih terus berproses di Bawaslu Jakarta Pusat.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa tiga politikus PAN, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Sementara satu kader PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, absen karena sakit.
Mereka diperiksa karena menemani Gibran saat itu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kabar dari Zita bahwa Eko Hendro tidak bisa hadir karena sakit.
Setelah pemeriksaan terhadap ketiganya, Bawaslu Jakarta Pusat akan melanjutkan dengan menindaklanjuti hasilnya dan melakukan kajian.
Nelson mengungkapkan bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, pihaknya telah memperoleh poin-poin penting.
Selanjutnya, Nelson menyatakan rencananya untuk memanggil Gibran pekan depan atau akhir Desember 2023.
“Kami akan panggil Gibran tanggal 28 atau 29 Desember,” katanya.
Perihal hasil akhir dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran, Bawaslu Jakpus, akan mempublikasikannya awal Januari 2024.
“Sesuai undang-undang kami diberi waktu 7 ditambah 7 hari dan ini sudah masih pekan kedua jadi mungkin di tanggal 2 atau 3 Januari 2024,” ucap Nelson.- ***