KORANMANDALA.COM – Dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ravindra Airlangga akan diumumkan siang ini Rabu 27 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ravindra Airlangga merupakan putra Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar.
Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan penggunaan fasilitas negara oleh Ravindra.
Pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan stiker kampanye pada alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang didistribusikan kepada petani di Kabupaten Bogor.
Ravindra dan timnya telah diperiksa terkait stiker kampanye yang ditempatkan pada alat pertanian.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye melanggar aturan.
Jika terbukti bersalah, Ravindra dapat dikenai hukuman pidana.
“Jika terbukti, maka ancamannya adalah pidana,” ujar Burhan.
Pelarangan kampanye menggunakan fasilitas negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.