KORANMANDALA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menetapkan larangan bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye Pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU tersebut.
Diantara fasilitas negara yang tidak boleh digunakan selama masa kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 304 ayat (2) UU Pemilu, adalah sebagai berikut:
Sarana mobilitas, termasuk kendaraan dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, kecuali untuk daerah terpencil dengan prinsip keadilan.
Sarana perkantoran, radio daerah, serta sandi atau telekomunikasi yang dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun terdapat larangan tersebut, terdapat pengecualian yang melibatkan fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, protokoler, dan kesehatan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.
Capres dan cawapres yang bukan presiden atau wakil presiden juga mendapatkan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama kampanye, sesuai dengan Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.- ***