KORANMANDALA.COM – Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi penting di Indonesia. Pada tahun ini, para pemilih akan memilih pemimpin nasional dan para anggota parlemen yang akan memimpin negara ini selama beberapa tahun ke depan. Pemilu ini akan melibatkan ratusan juta pemilih di seluruh Indonesia.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia telah memulai persiapan untuk tahapan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menentukan pemimpin nasional dan para anggota parlemen di tingkat pusat dan daerah.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.

Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil ).

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 

  1. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022-14 Desember 2023)
  2. Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaptaran Dan Vertisifikasi Pemilu ( 29 Juli 2022-13 Desember 2023)
  4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)
  5. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  6. Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  9. Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Dapil (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  10. Masa Tenang (11-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan Suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan Suara (15-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulisasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden Dan Wakil Presiden (26 Oktober 2024)
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR Dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR Provinsi Serta DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan Dengan Akhir Masa Jabatan Masing-Masing Anggota)
  17. Penetapan Hasil Pemilu Terdapat Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilu (Paling Lambar 3 Hari Paska Putusan Mahkamah Konsitusi)
  18. Penetapan Hasil Pemilu Tidak Terdapat Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilu (Paling Lambat 3 Hari Setelah Kpu Memperoleh Surat Pemberitahuan Dari Mahkamah Konsitusi)

Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang akurat dan dapat dipercaya. KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses Pemilu yang demokratis dan transparan.(*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version